REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menemukan sebanyak 340 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sukabumi menunggak bayar pajak kendaraan bermotor. Dari ratusan kendaraan tersebut mayoritas kendaraan roda dua dan sisanya baru roda empat.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada Antara di Sukabumi mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil razia yang dilakukan pihaknya dan berkoordinasi dengan Samsat Kota Sukabumi. Ternyata cukup banyak jumlah kendaraan dinas yang tunggak bayar pajak baik yang telat satu tahun bahkan ada yang bertahun-tahun.
Untuk tu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar dan Pemkot Sukabumi untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tilang kepada kendaraan dinas yang belum membayar pajak, karena bagaimana pun pajak merupakan tanggung jawab walaupun kendaraan itu statusnya milik pemerintah. Seharusnya, pemerintah memberikan sanksi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melanggarnya.
"Kami sudah berkoordinas dengan pemda setempat agar kewajibannya itu dilaksanakan, dan seharusnya pemerintah menjadi contoh untuk masyarakat," ujarnya, Selasa (3/3).
Sementara, Wakil Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan kendaraan dinas yang ada di wilayahnya untuk motor ada 2.996 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 620 unit. Ia mengakui memang ada beberapa kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya itu, tetapi tidak sebanyak temuan dari Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang didapatnya dari bagian aset ternyata dari 340 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak ada beberapa kendaraan yang didem tetapi belum alih nama, rusak dan hilang.
"Untuk kewajiban membayar pajak sudah anggaran merupakan tanggung jawab setiap SKPD yang bersangkutan dan setiap tahunnya sudah dianggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan dinas," katanya.