Selasa 03 Mar 2015 18:21 WIB

Menag Didesak Segera Lantik Rektor Terpilih UIN Alauddin

Rep: c08/ Red: Muhammad Fakhruddin
Duta Besar Arab Saudi Moustofa bin Ibrahim al Mubarak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar MA tengah menyaksikan maket Kampus UIN Alauddin Makassar saat berkunjung ke UIN Makassar Kamis (30/8).
Foto: damanhuri zuhri/republika
Duta Besar Arab Saudi Moustofa bin Ibrahim al Mubarak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Prof Dr Nasaruddin Umar MA tengah menyaksikan maket Kampus UIN Alauddin Makassar saat berkunjung ke UIN Makassar Kamis (30/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didesak untuk segera melantik rector terpilih Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Prof Andi Faisal Bakti. Pasalnya, kemenangan Andi Faisal Bakti dalam pemilihan rektor melalui forum rektor UIN Alauddin dinilai sudah melalui prosedural yang benar dan berjalan secara demokratis.

"Kami minta agar Kemenag segera melantik Prof Andi Faisal Bakti sebagai Rektor UIN Alauddin," kata Ketua Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Selatan Muh Akmal  saat melakukan konferensi pers di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Senin (2/3).

Akmal menduga ada oknum di Kementerian Agama yang sengaja menunda pelantikan rektor. Akmal pun sudah menyiapkan alat bukti adanya kecurangan yang melibatkan oknum Kemenag tersebut.

Menurut Akmal bila menteri agama belum juga melantik rektor terpilih, maka mereka menganggap menag juga ikut terlibat karena melakukan pembiaran adanya oknum Kemenag yang menyalahgunakan wewenang dalam permasalahan pemilihan rektor UIN Alauddin.

Ia berharap agar Menag Lukman Hakim Saifuddin mengubris upaya kebenaran yang diperjuangkan pihaknya dan menindak oknum Kemenag yang mereka maksud. Selain melakukan advokasi, Akmal menyebut pihak Andi Faisal Bakti sebagai korban penyalahgunaan oknum Kemenag ini juga akan menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Ia berhadap upaya yang mereka lakukan ini dapat menunjukkan bahwa adanya oknum Kemenag yang menyalahgunakan wewenang untuk mengatur jabatan-jabatan di lembaga pendidikan di bawah Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement