REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua pemuda di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, karena mencatut nama Wakapolda Aceh untuk menipu.
"Kedua pemuda tersebut yakni Herry Candra dan Yoga Muhammad warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi mereka ditangkap setelah pihak Polda Aceh meminta bantuan kepada kami untuk menangkap keduanya dengan adanya penipuan dengan modus menggunakan nama Wakapolda Aceh, Brigjen (Pol) Rio Septianda Djambak," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sulaeman Salim kepada Antara di Sukabumi, Selasa (3/3).
Menurutnya, kasus ini berawal saat Polda Aceh menghubungi Polres Sukabumi Kota untuk meminta penangkapan kepada seorang pemuda bernama Herry Candr, warga Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pemuda itu ditangkap di salah satu bank saat sedang mengambil uang.
Setelah ditangkap dan dikembangkan, terungkap nama lainnya yakni Yoga Muhammad. Pemuda ini ditangkap karena Herry mengaku yang meminjamkan buku rekening banknya ke Yoga untuk menerima transferan uang yang diduga hasil menipu korbannya dengan mengatasnamakan Wakapolda tersebut.
"Dari kedua tersangka, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada satu orang lagi yang terlibat kasus ini yakni Pian yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambahnya.
Lebih lanjut, ternyata setelah dikembangkan modus yang dilakukan oleh pemuda ini yakni menggunakan akun Facebook atas nama orang nomor dua di Polda Aceh tersebut, bahkan Yoga diduga berhasil menipu anak buah wakapolda itu dengan modus meminta dikirimkan uang sebesar Rp5 juta dengan alasan adik asuh Rio S Djambak meninggal dunia.
Bahkan diduga hasil menipunya, Yoga sudah beberapa kali menerima uang yang ditransfer ke dua rekening milik Herry rekannya tersebut dengan total Rp18 juta."Kasus ini kami serahkan kepada pihak Polda Aceh, karena Polres Sukabumi Kota membantu dalam penangkapannya saja dan untuk penetapan status tersangka sepenuhnya kewenangan Polda Aceh," katanya.