Selasa 03 Mar 2015 17:01 WIB

Zakat Profesi Berantas ‘Bank Tuyul’

 Pembayaran zakat, infaq dan sedekah.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pembayaran zakat, infaq dan sedekah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu berkomitmen meringankan beban hidup masyarakat yang mengalami kesusahan akibat terjerat praktik ‘bank tuyul’ (rentenir). Salah satunya dengan menyalurkan zakat profesi para PNS yang berhasil dihimpun Baznas Kabupaten Indramayu.

Ketua Baznas Kabupaten Indramayu Moch Mudor mengatakan, perolehan zakat secara keseluruhan pada 2014  mencapai Rp 11.83 miliar. Jumlah tersebut sebagian besar telah langsung disalurkan ke masyarakat melalui zakat fitrah dan tersebar di berbagai kecamatan.

Sedangkan yang berhasil terkumpul dan dibagikan oleh pemkab sebesar Rp 2,1 miliar. “Lembaga Baznas saat ini tengah terus meningkatkan upaya peroleha zakat profesi dari para PNS karena manfaatnya sangat luar biasa sekali bagi penerimanya,” kata Mudor, kemarin.

Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah mengatakan, para PNS yang telah memberikan zakat profesinya merupakan salah satu elemen terpenting dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Indramayu. Pasalnya, para PNS telah merelakan gajinya dipotong yang kemudian dibayarkan kepada Baznas demi membantu saudaranya yang masih mengalami kemiskinan.

“Inshaa Allah dan ini merupakan janji Allah. Jika dengan ikhlas kita merelakan harta kita untuk zakat, maka rejeki kita akan bertambah. Allah tidak akan mengurangi rejeki kita, malah apa yang kita berikan sangat berarti bagi penerimanya, karena sesunggunhya orang yang menerima bantuan itu secara tidak langsung telah mendoakan kita,” kata bupati.

            

Selanjutnya, apa yang dilakukan Baznas dan para PNS ini merupakan langkah nyata untuk mengentaskan kemiskinan dan upaya untuk memberantas ‘bank tuyul’. Pendayagunaan dari zakat profesi ini salah satunya adalah digunakan untuk bantuan modal usaha yakni untuk 800 orang dengan besara masing-masing sebesar Rp 250 ribu.

            

“Selama ini para pedagang kecil yang belum tersentuh oleh perbankan mendapatkan modal dari rentenir atau ‘bank dinaan’ atau ‘bank tuyul’. Dengan diberikan bantuan modal yang nilainya saya yakin kurang dari cukup ini diharapkan pedagang tidak lagi meminjam ke rentenir tapi memanfaatkan modal yang diberikan oleh kita,” kata Anna.

           

Baznas pun memberikan pembelajaran menabung dan mengembangkan usaha para pedagang kecil. Dari nilai bantuan modal sebesar Rp 250 ribu, maka pedagang wajib menabung Rp 1.000 rupiah per hari. Tabungan ini, selama 30 hari kemudian dibuka dan hasilnya digunakan sebagai tambahan modal. n

           

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement