Selasa 03 Mar 2015 16:36 WIB

Ribuan Nelayan Batang Blokir Jalan Pantura

Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Nelayan dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG--Sekitar seribu nelayan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memblokir jalur pantai utara sebagai bentuk kekesalan mereka terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, Selasa.

Unjuk rasa yang dilaksanakan di jalur pantura Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya ribuan nelayan berkumpul di Warungasem dan melakukan "longmarch" hingga ke Alun-Alun Batang serta berlanjut ke jalur pantura Sambong, Batang.

Selain melakukan orasi di gedung DPRD Kabupaten Batang mengenai penolakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), para nelayan juga membakar sejumlah ban dan tali kapal pada dua ruas jalan pantura.

Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan dari arah timur (Semarang) maupun dari barat (Jakarta) lumpuh total.

Aksi para nelayan kian rusuh, setelah petugas kepolisian setempat mencoba melerai para nelayan yang memenuhi ruas jalan tetapi mereka tidak terima dengan perlakuan polisi.

Para nelayan justru melempar batu ke arah polisi yang berjaga-jaga di lokasi sehingga sejumlah polisi mengalami luka-luka.

Tindakan anarkis para demonstran terus berlanjut setelah polisi menyemprotkan gas air mata pada kerumunan massa sehingga mereka bubar.

Perwakilan Nelayan Batang, Casroli, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) akan mematikan nelayan setempat.

"Mohon disampaikan kepada Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) bahwa nelayan Kabupaten Batang tidak setuju Permen Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 itu," katanya.

Warga, Eko (35), mengaku resah atas aksi anarkis yang dilakukan ribuan nelayan itu karena mengganggu aktivitas warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

"Akibat demo nelayan telah menimbulkan kemacetan arus lalu lintas yang relatif panjang. Arus lalu lintas macet sekitar hingga tiga jam," katanya.

Kapolres Batang, AKBP Widi Atmoko, mengatakan para nelayan yang melakukan unjuk rasa belum mengantongi izin dari kepolisian.

Unjuk rasa para nelayan, kata dia, juga menimbulkan kemacetan di jalur utama pantura mengalami lumpuh.

"Kami sudah melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah oknum yang diduga sebagai otak aksi ini. Ada pun arus lalu lintas, sementara kami alihkan ke jalur alternatif karena aksi ini telah mengganggu ketertiban umum," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement