REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan mantan Dirut Bank Jabar dan Banten (BJB) Bien Subiantoro atas surat keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menggagalkannya dalam uji kelayakan dan kepatutan seleksi direksi BJB.
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Januari 2015, menyebutkan SK OJK telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) khususnya asas kecermatan," kata tim kuasa hukumnya Rahmad Irwan melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (3/3).
SK OJK Nomor 40 Tahun 2014 yang diterbitkan pada 8 Mei 2014 tersebut berisi hasil uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test Bien Subiantoro yang menyatakan Bien tidak lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan seleksi direksi Bank BJB. Bien dinilai melanggar proses pengadaan gedung Kantor Bank BJB yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta. Pengadaan gedung kantor yang bernilai Rp 543 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Comradindo Lintasnusa.
Bien juga dinilai tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota direksi Bank BJB untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Majelis hakim PTUN berpendapat bahwa penggugat (Bien) tidak dapat dikategorikan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta. Ia menambahkan majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan OJK dengan menerbitkan SK Nomor 40 menunjukkan ketidakcermatan sehingga bertindak tidak hati-hati dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta-fakta relevan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan.
Ia menyebutkan selama Bien Subiantoro menjabat sebagai Dirut Bank BJB, dia tidak pernah melakukan kesalahan dan selalu menunjukkan prestasi.