REPUBLIKA.CO.ID, MALANG-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah pelimpahan itu dinilai karena jaringan koruptor.
"Ini karena jaringan korupsi, BG adalah tokoh penting disitu tidak mungkin dilepaskan," kata pengamat Politik Haris El-Mahdi kepada Republika, Selasa (3/3) 2015.
Seharusnya, kata Haris, KPK harus menghentikan kasus Budi Gunawan, atau melanjutkan kasus tersebut. Posisinya sulit bila dilanjutkan KPK akan dilemahkan seperti kasus Antasari Azhar. Dengan melimpahkan kasus BG tersebut, kata Haris KPK telah mengakui kekalahan melawan jaringan korupsi.
Menurut Haris jika saja Presiden Joko Widodo mendorong langkah KPK menghancurkan jaringan korupsi tersebut maka kasus BG tetap dapat dilanjutkan. "Seperti Hong Kong, Presidennya mendorong langkah lembaga pemberantasan korupsi sampai Kepala Polisinya dapat ditangkap," imbuh Haris.