Selasa 03 Mar 2015 12:16 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Menkumham: Di Nusakambangan Semua Sudah Siap

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan pihaknya telah mempersiapkan eksekusi mati tahap dua terhadap narapidana kasus narkoba di Nusakambangan.

"Pokoknya kami sudah siap. Itu aja yang bisa saya sampaikan. Pokoknya di Nusa Kambangan semua sudah set. Ruang khusus, ruang tempat yang dari Madiun, Bali sudah kita siapkan," jelas Yasonna di Istana Wakil Presiden, Selasa (3/3).

Terkait salah satu terpidana mati asal Brazil, Rodgrigo Gularte, yang mengalami gangguan jiwa, Yasonna menyatakan Kejaksaan Agung telah mengirim tim untuk mengevaluasi kondisi ini. Ia pun mengatakan dalam undang-undang tak ada aturan yang menyebutkan penundaan pelaksanaan eksekusi bagi narapidana yang menderita penyakit.

"Inikan saya dengar dari pak jaksa agung dikirim tim juga untuk mengevaluasi. Kita lihat saja nanti. Kan tim kejaksaan yang lebih melihat kondisi itu. Memang secara UU sih tidak ada. Tapi kan kita lihat saja evaluasi yang dibawa jaksa agung dan tim nya," jelas dia.

Untuk diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. 11 Terpidana mati itu adalah:

1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana

2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba

3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba

4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana

5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana

6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba

7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba

8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba

9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba

10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba

11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement