REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten mengancam mencabut izin 169 perusahaan yang ada di Provinsi Banten. Perusahan tersebut terancam karena tidak pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten.
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Ranta Soeharta mengatakan pihaknya akan segera mendatangi lokasi perusahaan-perusahaan tersebut dan langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP), terkait dengan kegiatan perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM.
“Ada ratusan, kurang lebih sebanyak 169 perusahaan di Banten yang tidak pernah atau jarang sekali menyerahkan LKPM. Nanti kita akan cek ke Lapangan untuk ditindaklanjuti, ” kata Ranta kepada wartawan, Selasa (3/3).
Menurut Ranta, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, izin prinsip yang dikeluarkan memiliki waktu tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun tidak bisa terselesaikan, bisa diperpanjang dua tahun.
Ranta mengatakan izin itu terkait dengan pembebasan lahan, pembangunan, karyawan, dan melakukan rekrutmen. Kalau tidak beres hingga waktu diselesaikan, setelah waktu perpanjangan selama dua tahun itu, sanksinya izin prinsip perusahaan tersebut akan dicabut.
Dari data BKPMPT rata-rata perusahaan tidak melaporkan LKPM dari tahun 2007 hingga 2012. Perusahaan-perusahaan yang telah memiliki izin itu, kebanyakan akan membuka usahanya di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“Perusahaannya ada yang asing ada juga yang dalam negeri,” katanya.