Senin 02 Mar 2015 22:39 WIB

Bukti Sarpin Effect Sampai Daerah

Rep: eko widiyatno/ Red: Esthi Maharani
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan kasus Komjen Pol Budi Gunawan, menimbulkan efek domino di daerah. Salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah. 

Hakim pengadilan tersebut akhirnya menggelar sidang kasus praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi dana hibah program Penyelamatan Sapi Betina Produktif dari Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian, Senin (2/3).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat, hakim tidak menyinggung sama sekali apakan materi gugatan yang diajukan tersangka masuk materi yang bisa disidangkan dalam sidang praperadilan. 

Setelah pembacaan gugatan oleh kuasa hukum tersangka, hakim langsung membahas agenda sidang dengan pihak pengugat dan tergugat. Setelah dibahas bersama, akhir diputuskan sidang akan berlangsung selama sepekan.

''Sidang akan kita selesaikan selama sepekan ini, dengan agenda jawaban dari tergugat, replik, duplik, dan pembuktian,'' kata hakim Kristanto.

Seperti diketahui, Mukti Ali (42), warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dana hibah program Penyelamatan Sapi Betina Produktif yang berasal dai Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. 

Gugatan dilayangkan pada pihak kepolisian, mulai dari Polres Banyumas, Polda Jateng dan Polri, sebagai pihak yang menetapkannya sebagai tersangka.

Joko Susanto selaku kuasa hukum Mukti Ali, menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak didukung dengan alat bukti yang cukup. 

''Sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan praperadilan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, maka klien kami juga memiliki hak sama untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus korupsi,'' jelasnya.

Sebelumnya pada Senin (23/2) lalu Djoko mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto dengan nomor perkara 02/Pid Prad/2015/PN PWT. Ia mengaku dasar hukum gugatan praperadilan itu atas putusan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan praperadilan seseorang yang sudah dijadikan tersangka oleh penyidik, yakni Komjen Budi Gunawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement