Senin 02 Mar 2015 18:53 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Jika Sakit, JK Sebut Eksekusi Mati Bisa Ditunda

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memutuskan eksekusi mati terhadap sejumlah narapidana kasus narkoba. Enam dari narapidana narkoba pun telah dieksekusi mati di Indonesia.

Salah satu terpidana mati, Rodgrigo Gularte, yang juga terancam akan dieksekusi mati disebut mengalami gangguan jiwa, Schizophrenia. Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai eksekusi mati terhadap narapidana asal Brazil tersebut dapat ditunda. 

"Ya bisa, mestinya bisa (ditunda)," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/3). 

Kalla mengatakan jika seorang narapidana yang menghadapi eksekusi mati mengidap penyakit, maka harus dirawat terlebih dahulu. Terlebih, kata dia, jika narapidana tersebut mengidap penyakit gangguan kejiwaan. 

"Kalau ia penyakit tentu harus dirawat dulu. Apalagi jiwa, sakit jiwa," jelas JK. 

Kejagung telah memutuskan akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang mendapatkan penolakan permohonan grasi dari Presiden. Diantara ke-11 terpidana mati tersebut adalah Rodrigo Gularte (WN Brazil). 

Ia ditangkap pada 2004 di Jakarta karena membawa 6.000 gram heroin yang disembunyikan di papan seluncur. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan pengajuan grasinya ditolak Presiden SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement