Senin 02 Mar 2015 15:57 WIB

Polda Metro Selidiki Warga Hakimi Begal Motor

Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan menyelidiki oknum warga yang main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan hingga tewas.

"Massa yang main hakim sendiri akan tetap diproses karena tidak dibenarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Senin (2/3).

Martinus mengimbau masyarakat agar menyerahkan pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum.

Terkait korban kejahatan melawan pelaku, Martinus mengapresiasi tindakan pengendara sepeda motor yang memberikan perlawanan.

"Massa (korban) yang melawan harus diapresiasi karena dia sendiri yang tahu kondisi," ujar Martinus.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengimbau pengendara motor yang menjadi korban kejahatan dapat melakukan perlawanan dengan cara membela diri, berteriak atau melarikan diri.

Sebelumnya, seorang penjambret Cepep Saidin (35) tewas usai dikeroyok massa di sekitar Pintu Perlintasan Rel Kereta Api Volvo Jalan Purbaya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (1/3) sekitar pukul 08.30 WIB.

Sejumlah warga mengejar Cecep bersama tiga pelaku lainnya saat beraksi menjambret tas milik seorang perempuan. Warga menangkap dan menghakimi Cecep hingga tewas, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri.

Beberapa waktu lalu, seorang pembegal pengemudi sepeda motor bernama Endriansyah (22) tewas dibakar massa di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement