Senin 02 Mar 2015 02:12 WIB

Kepala Daerah Milik Rakyat, bukan Parpol

Rep: c03/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi menilai wacana diterbitkannya Keputusan Presiden terkait larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dinilai sebagai hal yang positif . Menurutnya, dengan adanya larangan tersebut maka kepala daerah akan fokus bekerja untuk masyarakatnya tanpa dibayang-bayangi oleh partai politik manapun. 

“Etikanya memang jangan rangkap jabatan, dia kan milik rakyat buakan parpol, dan ini juga bagus untuk image kepala daerah itu sendiri,” ujar Ucok Sky Khadafi kepada Republika, Ahad malam (1/3).

Terlebih kata Ucok jelang pilkada yang akan digelar Desember 2015. Kata Ucok Kepala Daerah yang rangkap jabatan cenderung mendapat intervensi dari partai politiknya. Alhasil, menurutnya sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pun tidak lepas dari pesanan parpol yang mengusungnya. 

“Jadi nanti yang namanya lembaga negara dalam bentuk Pemda itu dibajak oleh sekelompok orang. Kalau dia tidak memisahkan,” kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement