REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Penetapan Kemenpan Reformasi Birokrasi terkait kewajiban bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk memberikan laporan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak bulan lalu (1/2) dinilai tepat dan patut diapresiasi.
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) diwajibkan pada PNS sebagai bentuk pencegaahan dari tindak korupsi dilingkungan aparatur pemerintah.
“Bahwa harta mereka memang bersih, selain itu untuk data base KPK yang bisa dilihat oleh publik,” ujar Ucok, Ahad malam (1/3).
Selain itu kata Ucok LHKPN yang telah dilaporkan tersebut harus dilakukan verifikasi langsung oleh KPK. Tujuannya, kata dia untuk memastikan harta yang dilaporkan tersebut berasal dari sumber pendapatan atau penghasilan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Lebih lanjut Ucok menambahkan perlu adanya sanksi tegas bagi PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. hal ini kata Ucok untuk membuat efek jera dan memacu PNS lainnya untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Kalau LHKPN mau dilaporkan, mau tidak, PNS jadi santai-santai saja. Harus ada sanksi minimal dipecat pasti berlomba-lomba laporkan kekayaannya,” kata dia.
Sebelumntya Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Yuddy Chrisnandi telah memberi jangka waktu tiga bulan bagi seluruh aparatur negara baik PNS, TNI, Polri dan Kejaksaan untuk melaporkan harta kekayaannya.