REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ekskusi mati terhadap terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang mengalami gangguan jiwa, dikhawatirkan berdampak hukum terhadap Pemerintah Indonesia.
"Khusus terpidana mati asal Brasil ini tidak boleh dieksekusi karena sudah dinyatakan cacat jiwa," kata praktisi hukum Kota Semarang Josep Parrera di Semarang, Sabtu (28/1).
Menurutnya, kondisi tersebut sudah dipastikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan psikiater serta laporan pihak keluarga. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kata dia, Rodrigo tidak bisa dieksekusi mati.
Jika hal itu tetap dilaksanakan, kata dia, dikhawatirkan akan ada tuntutan hukum terhadap Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kejaksaan Agung. "Ini bisa mencederai penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Agung bisa dianggap tidak paham undang-undang," katanya.
Ia pun menyarankan Kejaksaan Agung agar meneliti kembali rencana eksekusi terhadap terpidana asal Brasil tersebut.
Jika eksekusi tetap dilaksanakan, maka sama halnya dengan melakukan tindakan melawan hukum, yakni pidana pembunuhan.
Sebelumnya, sejumlah terpidana kasus narkotika akan ditembak mati pada ekseksui gelombang kedua. Pada gelombang pertama Januari lalu, lima terpidana mati telah dieksekusi.