Sabtu 28 Feb 2015 20:19 WIB

Ada 650 Ribu Pengguna Narkoba di Jakarta

Rep: C97/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tiga pelaku sindikat narkoba ditangkap aparat BNN.
Foto: Antara
Tiga pelaku sindikat narkoba ditangkap aparat BNN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 650 ribu orang tercatat sebagai pengguna narkoba di Ibu Kota. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta, Ali Johardi pada acara Deklarasi Wajib Lapor 100 ribu Pecandu Narkoba di Lapangan Monas, Sabtu (28/2).

"Pengguna yang terbanyak ada di Jakarta Barat, Pusat, dan Selatan," katanya pada Republika. Secara nasional jumlah pengguna bahan narkotika mencapai angka empat juta jiwa. Namun prefelensi terbesar ada di Jakarta. Oleh itu, saat ini Ibu Kota berstatus kondisi darurat narkoba.

BNN sendiri sudah merancang kebijakan rehabilitasi untuk menanggulangi dampak pada pengguna. Adapun tempat-tempat yang menerima pelayanan rehab adalah LIDO, RS Duren Sawit, dan RSKU. Namun selain rawat inap, pengguna narkoba dalam tingkat ketergantungan yang rendah bisa direhabilitasi secara rawat jalan.

Menurut Kepala BNN, Anang Iskandar, setiap orang yang terlibat dalam kasus narkotika harus melewati proses asesment lebih dulu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah orang tersebut pengguna atau pengedar.

"Kalau pengguna, kami akan merehabilitasinya. Tidak menahannya. Jangan terulang lagi seperti kasus Fariz RM. Dimana tersangka ditangkap tanpa assesment," tutur Anang dalam acara yang sama.

Anang menjelaskan bahwa rehabilitasi adalah upaya menyembuhkan orang sakit dengan mengalihkan pikirannya agar tidak tergantung kembali pada narkotika. Tindakan yang dilakukan BNN saat ini adalah menangkap para pengedar dan memutus tali rantainya, merehabilitasi pecandu, serta mencegah penggunaan narkoba dengan cara sosialisasi pada masyarakat.

"Harus diingat, agar masyarakat tidak memberikan cap negatif pada pengguna narkoba. Mereka justru harus diberi dukungan untuk bangkit dan kembali hidup normal," ucap Anang. Namun begitu ia menyampaikan bahwa masih ada kemungkinan pasien rehabilitasi kembali lagi menggunakan zat haram tersebut. Maka itu pengobatan harus dilakukan secara terpadu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement