REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium. Kementerian ESDM menyatakan, harga premium wilayah penugasan di luar Jawa-Bali mulai 1 Maret 2015 akan naik Rp 200 per liter.
Artinya, harga premium yang per 1 Februari 2015 ditetapkan Rp 6.600 naik menjadi Rp 6.800 per liter mulai 1 Maret 2015. "Sementara harga BBM jenis lainnya, yakni minyak tanah dan solar bersubsidi diputuskan tetap," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, di Jakarta, Sabtu (28/2).
Namun harga minyak tanah dan solar subsidi tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.
Saleh mengatakan kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi, seharusnya harga BBM jenis solar perlu dinaikkan.
Ia menyebut, demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga solar tetap. Kementerian ESDM mencatat rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS gasoil) sepanjang Februari 2015 mengalami kenaikan pada kisaran 62-74 dolar AS per barel, sedangkan MOPS premium mengalami kenaikan pada kisaran 55-70 dolar per barel.
"Kenaikan MOPS Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan premium penugasan di luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang Februari," ujarnya.
Saleh juga mengatakan untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, dan pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.