Sabtu 28 Feb 2015 11:09 WIB

Rumah Aspirasi Bakal Dekatkan Legislator dengan Konstituen?

Pengesahan RAPBN p 2015. Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RAPBN p 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Pengesahan RAPBN p 2015. Anggota DPR RI mengikuti Sidang Paripurna pengesahan RAPBN p 2015 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI Didik Mukrianto menilai keberadaan Rumah Aspirasi merupakan pengembangan langkah untuk mendekatkan legislator dengan para konstituennya.

"Sejauh ini, yang saya pahami pola hubungan dan komunikasi antara publik dan wakil rakyat berlangsung dalam poros tidak langsung," katanya di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan publik kekurangan alat atau media untuk berinteraksi secara sungguh-sungguh dengan anggota dewan. Karena itu, menurut dia, terjadi penurunan frekuensi dialog, keterbatasan diskusi, dan bisa jadi malah kekurangan informasi.

"Posisi seperti ini hanya menghasilkan satu resultan: hubungan yang minimal antara legislator dengan konstituen. Terobosan pengembangan Rumah Aspirasi persis terletak di sini," ujarnya.

Didik menjelaskan Rumah Aspirasi adalah penguatan hubungan personal seorang anggota DPR dengan masyarakat konstituennya terkait dengan tupoksi dalam rangka menyerap seluruh aspirasi secara sistematis dan masif.

Menurut dia, dalam konteks penguatan perjuangan aspirasi di daerah pemilihan, sentuhan strategis dan konkrit adalah senantiasa mendekatkan representasi anggota DPR dengan rakyat.

"Mendekatkan representasi itu melalui serapan aspirasi yang maksimal, salah satunya dengan mengakomodasi aspirasi tersebut kehadiran rumah aspirasi yang setiap saat bisa melayani dan mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan kehadiran legislator secara fisik di tengah-tengah masyarakat di daerah pemilihan sangat terbatas dan tidak berbanding lurus dengan tupoksi dan kinerja anggota DPR di Gedung DPR.

Menurut Didik sangat diperlukan komunikasi yang tidak putus dengan masyarakat di Daerah Pemilihan.

"Hal itu dalam rangka mendengar dan menyerap aspirasi rakyat yang berkelanjutan, seiring dinamisasi dan perkembangan yang ada di masyarakat," ujarnya.

DPR RI telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 pada pertengahan Februari 2015.

Dalam APBN-P tersebut, dianggarkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk membiayai program Rumah Aspirasi bagi anggota dewan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai pembangunan Rumah Aspirasi menggunakan dana APBN-P tidak menjamin efektivitas kepuasan konstituen bahkan hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement