Sabtu 28 Feb 2015 11:25 WIB

JK: 10 Tahun Penjara Bagi Mahasiswa yang Bakar Kampus

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ani Nursalikah
Tawuran mahasiswa, jangan sia-siakan waktu hanyak untuk hal yang tidak bermanfaat (Ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA
Tawuran mahasiswa, jangan sia-siakan waktu hanyak untuk hal yang tidak bermanfaat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengancam mahasiswa yang kerap melakukan tawuran di kampus bakal dihukum berat. Menurut orang nomor dua di Indonesia ini, mahasiswa yang membakar kampus harus siap menerima sanksi penjara.

"Itu akan menjadi urusan Kapolda. Hukuman 10 tahun bagi pelaku pembakar kampus," kata JK saat meresmikan JK Centre di Kampus Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), Gowa, Jumat (27/2).

Bukan itu saja, JK juga mewanti-wanti mahasiswa tidak mencoret-coret kampus. Dia meminta dekan memberi sanksi mahasiswa yang melakukan aksi coret-coret dengan menurunkan tingkatan mahasiswa bersangkutan satu tahun di bawahnya. Selain itu, bagi yang memecahkan kaca, JK instruksikan diberi sanksi pemecatan.

Pernyataan itu dilontarkan terkait dengan latar belakang dipindahkannya Fakultas Teknik Unhas ke bekas Pabrik Kertas Gowa (PKG). Menurutnya, kampus teknik dipindahkan ke Gowa karena mahasiswa kerap tawuran dengan mahasiswa fakultas lain.

Dia berharap dengan pemindahan proses belajar mengajar secara bertahap, tidak ada lagi tawuran. Sambil bercanda, JK mengancam akan memindahkan kampus II Unhas ini lebih jauh jika masih ada perkelahian.

"Jika masih ada tawuran lagi, kampusnya akan dipindahkan lebih jauh, yakni ke Kabupaten Jeneponto," lanjutnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement