Selasa 02 Nov 2010 04:01 WIB

Mantan Kabiro Hukum DKI Dituntut 10 Tahun Penjara

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan dituntut 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga diminta untuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 7,77 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Zet Todung Allo pun mewajibkan Journal membayar denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi yang masing-masing berdiri sendiri," ujar Zet di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11).

Jika Journal tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Hal yang dinilai memberatkan terdakwa, imbuh jaksa, antara lain memberi keterangan berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan dan memperburuk citra pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa dijerat dakwaan kesatu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Terdakwa juga dianggap melanggar pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. Di samping itu, terdakwa juga melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mempersilakan terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana penyampaian pembelaan. Setelah berkonsultasi, Journal kemudian menyampaikan bakal membuat pembelaan pribadi di samping pembelaan dari tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Journal,Leonard Simorangkir meminta majelis hakim memberi waktu penyusunan pembelaan selama dua minggu. Hal ini karena tuntutan jaksa sangat panjang. "Tuntutannya 500 halaman, untuk membaca saja mungkin terdakwa perlu tiga hari," ujarnya.

Namun, permintaan itu tidak dikabulkan majelis hakim. Tjokorda menyatakan bahwa pihaknya hanya dapat memberi waktu seminggu. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari yang sama.

Journal Effendi Siahaan terjerat kasus dugaan korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007 saat dia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum. Diketahui,Journal memungut 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di Biro Hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum. Tak hanya itu, dia pun diduga mencairkan dana honorarium transport dan makan tenaga ahli tidak sesuai prosedur. Akibat perbuatannya, negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement