REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangani sebanyak 104 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang tahun 2014 dengan usia pelaku dan korban berkisar maksimum 40 tahun.
"Sebanyak 104 kasus ini sebagian besar dipicu oleh masalah ekonomi, agama dan masalah pemenuhan layanan kebutuhan seksualitas dari masing- masing pasangan," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru Hj Mutia Eliza didampingi Nurliati di Pekanbaru, Jumat (27/2).
Selama 2014 ini kasus KDRT menurun dibandingkan kasus yang ditangani sepanjang 2013 yang tercatat sebanyak 149 kasus.
Ia mengatakan, penurunan kasus KDRT lebih akibat pengenaan efek jera pada pelaku dan tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika dirinya menjadi korban KDRT.
"Korban KDRT yang dipicu persoalan pemenuhan layanan kebutuhan seksualitas seperti yang diutarakan para korban, bahwa si istri harus mau melayani seks suaminya di luar batas kemampuan, bahkan jika istri tidak mau menuruti kemauan pelaku maka korban dipukul dan mengalami bentuk kekerasan mental dan fisik lainnya," katanya.
Yang lebih memprihatinkan lagi adalah, si pelaku semena-mena menjadikan anak kandung mereka sebagai pelampiasan nafsu seksnya yang jika gagal bersama istri.
Atas perlakuan yang tidak manusiawi itu, katanya lagi, maka si istri melapor ke polisi, yang pada akhirnya selain pelaku dihukum mereka pun bercerai.
Ketika kasus KDRT sudah ditangani kepolisian untuk selanjutnya korban diserahkan ke Dinas Sosial untuk memperoleh pembinaan dan pendalaman agama, mental serta menjadi mandiri melalui pelatihan usaha ekonomi produktif.
"Para korban KDRT tersebut dibina dan diberikan keterampilan membuat kue agar mereka bisa mandiri, mencari nafkah sendiri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga mereka," katanya.