Jumat 27 Feb 2015 15:55 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Mahfud: PK tak Bisa Menunda Eksekusi Mati

Rep: Heri Purwata/ Red: Bayu Hermawan
Mantan ketua MK Mahfud MD.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, ‎​YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, mengatakan Peninjauan Kembali (PK) tidak bisa bersifat menunda pelaksanaaan putusan vonis yang sudah inkrah. Bahkan termasuk untuk vonis eksekusi mati bagi terpidana kasus Narkoba.

Karena itu menurutnya meski PK akan atau telah diajukan terpidana, namun pelaksanaan eksekusi mati harus tetap dijalankan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

"PK itu tidak menunda eksekusi. Kalau ada penundaan, nanti akan PK lagi PK lagi karena pengajuan PK sekarang boleh berkali-kali. Dan ini berlaku untuk semua kasus, apapun itu yang vonisnya sudah inkrah. Jadi untuk eksekusi mati kasus narkoba pun tidak ada kewajiban ditunda," jelasnya di Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta, Jumat (27/2).

Ia melanjutkan, Indonesia harus belajar dari pelaksanaan eksekusi mati di negara lain, seperti Malaysia dan Cina. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi mati di negara lain berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sedangkan di Indonesia harus melalui birokrasi yang lama.

"Sudah seharusnya eksekusi mati segera dijalankan jika memang sudah ada keputusan vonis. Apalagi untuk terdakwa yang pengajuan grasinya sudah ditolak. Ini tentu agar tidak menimbulkan kontroversi dan juga mengurangi siksaan psikologi bagi terpidana itu sendiri," jelasnya lagi.

Terkait kasus yang menjerat dua warga negara Australia yang juga terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Mahfud pun berpendapat sama. Menurutnya, jika memang sudah dijadwalkan, eksekusi mati harus segera dilaksanakan. Ia pun meminta agar pelaksanaan vonis tidak terpengaruh intervensi negara asal terpidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement