Jumat 27 Feb 2015 09:19 WIB

Isran Noor Bantah Pengunduran Dirinya karena Istri Maju Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor
Foto: ROL/Sadly Rachman
Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur Isran Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Bupati Kutai Timur Isran Noor telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPRD Kutai Timur, Kamis (26/2) kemarin. Beredar kabar pengunduran dirinya untuk memuluskan langkah istrinya Norbaiti Isran Noor maju dalam Pilkada 2015 nanti.

Namun, saat dikonfirmasi Isran membantah kabar tersebut. Menurut dia, pengunduran dirinya tidak dilandasi motif politik apapun. Isran mengaku mundur karena merasa dirinya sudah cukup lama mengabdi sebagai pemimpin dan ingin kembali santai sebagai rakyat biasa.

"Enggak lah (karena istri). Istri mau maju atau tidak itu urusan istri saya karena dia punya karir politik sendiri. Soal bupati, gubernur itu kan pilihan," kata Isran saat dihubungi Republika, Jumat (27/2).

Norbaiti Isran Noor saat ini merupakan anggota DPR periode 2014-2019. Pada pileg lalu, Norbaiti meraih 53.283 suara dan menempati satu kursi yang diraih Partai Demokrat dari Dapil Kaltim.

Isran mengungkapkan, dia ingin kembali menggeluti dunia akademik. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu berencana melanjutkan pendidikannya ke Australia. "Kebetulan dua anak saya kan juga kuliah di Australia," ujarnya.

Isran berharap pengunduran dirinya akan diproses dengan cepat dan lancar oleh DPRD Kutai Timur.Surat pengunduran diri tersebut juga sudah ditembuskan kepada GUbernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Isran mulai menjabat sebagai Bupati Kutim pada tanggal 4 Februari 2009 menggantikan Awang Faroek Ishak yang terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Isran kembali terpilih sebagai bupati untuk periode kedua pada pilkada 2011 lalu. Masa jabatan Israr dijadwalkan berakhir pada 13 Februari 2016.

Sebelumnya diberitakan, Isran Noor mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kutai Timur. Surat itu ia bacakan di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur yang membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement