Kamis 26 Feb 2015 23:33 WIB

TNI Dukung Pemberantasan Eksploitasi Minyak tanpa Izin

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyapa wartawan seusai memberikan pembekalan kepada Barisan Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (23/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menyapa wartawan seusai memberikan pembekalan kepada Barisan Serbaguna (Banser) Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Senin (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mendukung sepenuhnya pemberantasan 'Illegal Mining', yang dilakukan para spekulan dan telah merugikan pendapatan negara di sektor energi.

Pernyataan itu disampaikan Moeldoko saat menerima paparan tentang eksploitasi tanpa ijin (Illegal Mining) di Blok Cepu oleh Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam dan Presiden Direktur Pertamina EP Adriansyah, bertempat di ruang rapat Paripurna Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (26/2).

Dukungan ini sesuai dengan salah satu tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, termasuk kedaulatan bidang energi. Dengan berkurangnya 'illegal mining', maka diharapkan pendapatan negara akan meningkat dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Panglima TNI juga mengatakan bahwa kerja sama antara TNI dan Pertamina sudah berlangsung dengan baik, demikian juga dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), antara TNI dengan Pertamina yang bertujuan untuk dijadikan sebagai pedoman kedua belah pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.

Berdasarkan pengalaman, TNI pernah berhasil menangani kegiatan eksploitasi tanpa izin (Illegal Mining) baik yang dilakukan ?di wilayah Plaju Sumatera Selatan maupun penambangan emas di wilayah Kepulauan Buru, semuanya dapat diselesaikan bersama dan diterima dengan baik.

Pertamina merupakan Obyek Vital Nasional yang perlu dilindungi keberadaannya, demikian juga dengan kedaulatan energi, bahkan TNI saat itu turut serta dalam melahirkan berdirinya Pertamina.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Selaku Penguasa Perang Pusat No. PRT/PM/017/1957 Tanggal 15 Oktober 1957, dari PT TMSU (Tambang Minyak Sumatera Utara) diubah menjadi PT PERMINA (Perusahaan Minyak Nasional).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement