REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama LPP TVRI, Farhat S, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis (26/2). Ia diperiksa terkait dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp 47,8 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, selain memeriksa Farhat, Kejakgung juga memeriksa Irwan Hendarmin (Direktur Program dan Bidang LPP TVRI), Eddy Machmuddi Effendi (Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran), dan Badaruddin Achmad (Anggota Dewan Pengawas TVRI).
Tony menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di TVRI itu terkait kronologis tugas dan kewenangan saksi, saat menjabat Direktur Utama LPP TVRI. "Khususnya mengenai kebijakan dan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan penyiaran kepada publik," ujar Tony.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan LPP TVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, tertuju pada kronologis perencanaan anggaran atas kebutuhan penyiaran di LPP TVRI. Termasuk penunjukan Tersangka Yulkasmir (Y) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012, dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Kejakgung sudah menetapkan tiga tersangka yakni pelawak Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.
"Dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012, ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," kata dia.
Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan. Kedelapan perusahaan itu, PT Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional), PT Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi) dan PT Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia).
PT Kharisma Starvision Plus, sebanyak 1 paket (Sinema), PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri), PT A Man International sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing), PT Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing) dan PT Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pembengkakan (mark up). Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.