Kamis 26 Feb 2015 19:37 WIB

Bareskrim Polri Selidiki Dua Kasus Korupsi Besar

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso memberi hormat seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).  ( Antara/M Agung Rajasa)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso memberi hormat seusai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2). ( Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, mengatakan, saat ini Bareskrim Polri sedang menyelidiki dua kasus korupsi besar yang merugikan kekayaan negara dalam jumlah besar.

"Selama lebih kurang dua minggu ke depan, konsentrasi penyidik Bareskrim Polri yg dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso akan terfokus kepada upaya mengungkap secara maksimal dua kasus korupsi besar tersebut," ujar Irjen Pol Ronny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2).

Menurut Ronny,  untuk mengungkap dua kasus korupsi besar itu perlu upaya keras, cermat, dan hati-hati dalam mengumpulkan barang bukti yang dapat dijadikan alat bukti, ketika penyelidikan ini disimpulkan bisa dilanjutkan dengan proses penyidikan (pengusutan) sesuai UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Meski kewenangan Polri tak sebesar KPK, papar Ronny, namun Polri berkomitmen mendukung upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. "Yang diharapkan dari masyarakat adalah kepercayaan terhadap kredibilitas Polri di bidang penegakan hukum melalui proses penyidikan," ungkap Ronny.

Pihaknya menilai, adanya usulan dari beberapa pengamat, LSM dan pihak yg berafiliasi kepada pimpinan KPK yang diberhentikan sementara, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), terhadap posisi Kabareskrim Polri, bisa dicermati dan dicurigai sebagai upaya untuk menghalangi upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

"Kemungkinan ada kekhawatiran dari pihak yg terlibat kasus korupsi besar tersebut, bahwa Penyidik Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Budi Waseso akan mampu mengungkapnya dengan gemilang dan sukses," papar Ronny.

Publik di Tanah Air, kata dia, perlu mengetahui bahwa Kabareskrim Polri sedang memimpin penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus korupsi besar yang bisa saja melibatkan beberapa tokoh penting ataupun pihak lainnya yg cukup terkenal di media massa Indonesia.

Kadiv Humas Polri juga menilai penjelasan Komnas HAM dan Ombudsman atas hasil klarifikasi berdasarkan pengaduan tersangka BW dengan cara merilis hasilnya ke media massa dapat dicurigai sebagai upaya melemahkan Polri dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW yang saat ini sudah dapat dibuktikan dengan empat alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

"Perbuatan jahat sebagai tindak pidana tidak mengenal perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Pelayanan penyidik Polri atas keinginan masyarakat untuk menuntut keadilan harus tidak mengenal diskriminasi, hanya dengan alasan tersangkanya adalah seorang pejabat di sebuah institusi yg sedang melakukan pengungkapan kasus korupsi," paparnya.

Menurut Ronny, publik seringkali menganggap Polri dalam penegakan hukum hanya bisa tajam ke bawah dan seringkali tumpul ke atas.

"Saat ini Polri sedang menunjukkan betapa Polri juga bisa bersikap tajam ke atas dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW. Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur-jalur di luar mekanisme hukum acara pidana (KUHAP) untuk menggagalkan penyidikan Bareskrim Polri atas perbuatan pidana yg dilakukan tersangka BW, ketika ybs terbukti pernah terlibat mempengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan palsu di Sidang Pengadilan MK dalam sengketa Pemilukada Kota Waringin Barat pada tahun 2010,"  cetusnya.

Ronny berharap masyarakat memberi kesempatan kepada penyidik Polri untuk menunjukkan kemampuannya melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi, tanpa beban dan tidak ada upaya untuk mengkriminalisasi seseorang seperti tersangka BW.

Pada saatnya di sidang pengadilan,  kata dia, Hakim akan membuktikan hasil penyidikan Polri dalam bentuk berkas perkara yang diajukan melalui Jaksa Penuntut Umum dan dapat diputus secara adil oleh Majelis Hakim yang memimpin Persidangan tersebut.

Ronny menegaskan, tidak ada kiriminalisasi. Menurutnya, yang berlaku saat ini adalah upaya pembuktian bahwa tersangka BW telah terbukti dengan empat alat bukti yang sah dan dapat diajukan ke sidang pengadilan melalui jaksa penuntut umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement