REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) akan mengatur syarat-syarat sebuah agama agar dapat diakui di Indonesia.
"Sebuah keyakinan tidak dapat kemudian langsung diklaim menjadi sebuah agama, tentu ada persyaratannya, itulah yang akan diatur dalam RUU PUB ini," ujar Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (26/2).
Ia mengatakan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pelayanan bagi setiap umat beragama. Untuk melaksanakan hal tersebut, negara harus dapat mengklasifikasikan pengertian agama terlebih dahulu.
Oleh karena itu, RUU PUB patut dihadirkan agar dapat menyamakan pendapat dan persepsi masyarakat serta negara, terkait pengertian sebuah agama.
"Yang akan diatur itu, kategori sebuah agama seperti apa, apakah harus punya sistem ritual yang baku atau harus punya kitab suci, ataupun harus ada batasan minimal pengikutnya, ini yang masih kita cari untuk kemudian ditetapkan kriterianya seperti apa," ucap Lukman.
Sejumlah kategori tersebut, menurut ia, juga memerlukan bantuan masyarakat dalam memberikan masukan klasifikasi agar tercipta pemahaman yang sama tentang sebuah agama.
"Penentuan karakter sebuah agama yang telah diatur diharapkan dapat mempermudah administrasi dan pelayanan pemerintah pada masyarakat kelak," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama, yang dipicu oleh banyaknya tindakan kekerasan dengan motif agama pada saat ini.
Sejumlah konflik yang muncul pada kehidupan beragama di Indonesia dianggap memiliki potensi merusak kerukunan antarmasyarakat dan negara. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama ini dimunculkan untuk dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama di Indonesia.