Kamis 26 Feb 2015 14:37 WIB

Pijat Plus Menjamur, MUI Desak Pemerintah Buat Perda

Rep: c94/ Red: Agung Sasongko
Setop Maksiat
Foto: IlS
Setop Maksiat

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor mendesak pemkab merancang Peraturan Daerah terkait larangan bisnis jasa maksiat. Desakan ini muncul karena maraknya prostitusi berkedok panti pijat.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Ajie Indonesia sudah darurat narkoba dan pornografi. Kalau tempat maksiat dibiarkan justru itu menambah bahaya bagi kemaslahatan. "Masa kok masih di fasilitasi tempat seperti itu?" kata dia, Kamis (26/2).

Kendati demikian, ia merasa perlu ada dukungan dari berbagai pihak pemerintah dalam merancang membuat peraturan daerah terkait pelayanan jasa. Sehingga, lanjutnya, pemerintah tidak ragu dalam memberantas lokasi yang merusak moral masyarakat tersebut.

Sehubungan dengan itu, kata Mukri, menghimbau agar DPRD Kabuparten Bogor agar segera  membuat peratuan daerah usaha yang ilegal serta tidak halal dapat segera dihilangkan. “Jangan Sampai Logo Kabupaten Tegar Beriman ini dinodai dengan tempat tersebut,” katanya.

Sehingga hal tersebut dapat mendukung Perda sesudahnya yakni Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Ketertiban Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement