REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten berhasil menggagalkan produksi kosmetik ilegal industri rumahan berskala besar dengan total omzet, Rp 1 miliar, Kamis (26/2). Kasus ini terbongkar dari tiga lokasi yang berbeda.
Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, saat ditemui di kantornya mengatakan, dari tiga tempat yang berbeda tersebut, pelakunya hanya satu orang.
"Pelakunya satu orang, tapi lokasinya tiga. Rumah pertama produksi sabun, produksi kedua untuk cream, rumah ketiga untuk pengemasan. Untuk tersangka inisial CMH, merupakan residivs dari BPOM," katanya, Kamis (26/2).
Pelaku merupakan residivis BPOM Banten yang telah berproduksi semenjak 2003 dan pernah dipenjara pada tahun 2012 dengan kasus yang sama.
CMH di tangkap di kediamannya sekaligus pabrik di Griya Dadap blok B3 no 6 dan 8, lalu di blok F1 no 7, Kabupaten Tangerang. "Akan dilakukan gelar perkara untuk melengkapi barang bukti dan berkas-berkas yang diperlukan penyidik," kata Kashuri menambahkan.
Penggerebekan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23.073 kosmetik dari 38 merek yang cukup terkenal di Indonesia. Atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 197 UU kesehatan maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, dan 162 UU psikotropika penjara maksimal 5 tahun.