Kamis 26 Feb 2015 13:29 WIB

Kubu Suryadharma Imbau Romahurmuziy Legowo Terima Putusan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan perubahan atas kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya.

Akibat putusan itu, kepengurusan kubu Romahurmuziy hasil muktamar Surabaya tidak sah. Namun, putusan PTUN itu belum bersifat final dan mengikat. Sebab, kubu Romahurmuziy masih dapat mengajukan upaya banding sampai kasasi.

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pascaputusan PTUN PPP kubu Djan Faridz masih ingin mengupayakan untuk islah dengan PPP kubu Romi. Pasalnya, hal itu akan merugikan kedua belah pihak yang bersengketa di PPP dalam menghadapi pemilihan kepala daerah.

Sebab itu, kata Dimyati, kubu Djan Faridz masih terbuka untuk melakukan islah dengan kubu Romi. Terlebih dalam pembahasan untuk pemilihan calon kepala daerah yang akan dimajukan. "Pilkada tetap kita putuskan bersama, kalau saya inginnya islah dulu, baru kita bicara soal calon yang akan dimajukan," kata Dimyati kepada Republika, Kamis (26/2).

Dimyati menambahkan, dualisme PPP saat ini seharusnya tidak terjadi. Menurut dia, perpecahan yang terjadi membuat kerugian pada internal partai. Sebab itu, Dimyati berharap agar kubu Romi segera sadar dan ikut mengupayakan islah.

Jangan sampai upaya hukum tahap selanjutnya ditempuh karena akan membuat kondisi PPP mengalami kerugian saat pilkada. "Kalau mereka kasasi itu haknya dia, tapi mereka akan semakin jalan di jalan yang gelap," imbuhnya.

Dia menambahkan, PTUN dan semua orang juga sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Menkumham dengan mengeluarkan SK pengesahan itu. Mahkamah Partai sudah dilewati, PTUN juga sudah dimenangkan kubu Djan Faridz.

Dimyati menegaskan, meskipun menang di PTUN, komposisi anggota DPR dari fraksi PPP masih tetap sama. Menurutnya, belum ada pemikiran untuk melakukan perubahan komposisi anggota DPR. "Yang di DPR sementara belum, kita ikuti dulu perkembangannya," ujarDimyati.

dikirim dari amplop pelangi Airmail

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement