Kamis 26 Feb 2015 12:44 WIB

PNS Jakarta Batal Dapat Tunjangan Tinggi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 11 Februari 2015 lalu telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia meminta agar Pemprov mengoreksi rencana untuk memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.

Yuddy mengingatkan, Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” kata Yuddy seperti dikutip laman setkab.go.id

Sebagai bahan pertimbangan, Menteri PAN-RB juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan, pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Adapun pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai  Rp 9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagaimana diketahui, untuk memacu kinerja aparaturnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan.

“Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu,” katanya.

Gaji dan tunjangan kinerja daerah PNS Pemprov DKI direncanakan sebagai berikut;

1. Jabatan Pelayanan (Rp 9.592.000,00)

2. Jabatan Operasional (Rp 13.606.000,00)

3. Jabatan Administrasi (Rp 17.797.000,00)

4. Jabatan Teknis  (Rp 22.625.000,00)

5. Lurah (Rp 33.730.000,00)

6. Camat (Rp   44.280.000,00)

7. Walikota/Karo/Ka Dinas (Rp   75.642.000,00)

8. Kepala Badan (Rp 78.702.000,00)

9. Sekda/Deputi/Eselon I (Rp   96.000.000,00)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement