REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat menyampaikan agar penegak hukum tidak hanya mengejar pengecer minuman keras oplosan untuk memberantasnya. Namun aparatur keamanan pun harus mendatangi pabrik pembuat minuman tersebut, untuk kemudian memberantas keberadaannya.
“Kalau kita mau telusuri, cari dong sumbernya, mana pabrik yang memproduksinya. Lalu tutup pabriknya. Jangan pengecernya saja yang dikejar,” ujar Djarot setelah menghadiri Peresmian 32 Kelurahan Sadar Hukum di kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan bahwa penutupan pabrik tersebut harus dilakukan dengan fokus dan sungguh-sungguh.
Djarot menyampaikan bahwa Pemprov akan menutup pabrik miras oplosan di Jakarta. Namun jika tempat produksi ada di luar Ibu Kota, diperlukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk membasminya. Sebab, mana mungkin Satpol PP DKI diperintahkan ke Bandung atau ke Banten
Menurutnya, pemberantasan miras oplosan di Jakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI. Tapi juga kewajiban semua pihak, dengan bekerja sama antar kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan tokoh masyarakat.
menurut Djarot, personel Satpol PP pun tidak dapat bertindak untuk menutup warung-warung kecil yang menjual miras oplosan. Karena itu bukan wewenang Satpol PP, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana, yang harus diurus dengan hukum yang lebih tinggi di luar kewenangan Pemprov.
“Satpol PP ditugaskan untuk penegakan hukum yang melanggar perda, itu bisa. Tetapi ketika melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah, ya kepolisian. Karena itu perlu dilakukan operasi gabungan. Kerja sama antara Satpol PP dan kepolisian,” katanya.