Rabu 25 Feb 2015 23:17 WIB

KY akan Panggil KPK Terkait Putusan Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Komisi Yudisial (KY) akan memanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menangani sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Mohon maaf, saya juga akan meminta keterangan dari KPK, atau kuasa hukum KPK," kata Komisioner KY Eman Suparman di Gedung KY, Rabu (25/2) malam.

Eman menjelaskan, tim panel pengkajian dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim Sarpin menilai butuh keterangan dari pihak KPK untuk melengkapi pemeriksaan.

Pemanggilan KPK tersebut kemungkinan akan dijadwalkan pada Senin (2/3) depan. "Surat pemanggilan baru akan dikirim besok, kemungkinan Senin baru ada pemeriksaan lagi," kata Eman.

Selain KPK, Eman juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi terkait putusan Sarpin. KY akan mengklarifikasi informasi yang mengatakan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.

Perubahan penentuan hakim tersebut dilakukan ketika tim kuasa hukum Budi Gunawan mencabut permohonan perkara yang diajukan dan kemudian diajukan kembali dan menjadi hakim sarpin yang menangani.

Namun Eman mengatakan, pemeriksaan terhadap Haswandi akan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia.

Ia juga mengatakan akan meminta keterangan dari sejumlah staf di PN Jakarta Selatan untuk memperlihatkan nomor register perkara praperadilan Budi Gunawan pertama kali diajukan.

"Kami juga harus melihat register perkara pertama kali diajukan. Dari PN Selatan kami tidak hanya memeriksa Pak ketua PN, karena Pak ketua PN tidak memegang register perkara, ada saksi lain," kata dia.

Sejak Senin (23/2) KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement