Rabu 25 Feb 2015 21:55 WIB

Antisipasi Praperadilan, KPK Janji Percepat Kasus-kasus Besar

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Taufiqurrahman Ruki dan Pimpinan KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Konpres Pimpinan KPK. (dari kiri) Taufiqurrahman Ruki dan Pimpinan KPK Zulkarnain saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberhasilan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan membuat banyak tersangka ingin mengikuti langkahnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengantisipasinya dengan mempercepat penanganan perkara yang ada, terutama kasus-kasus besar.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, pimpinan KPK telah mengumpulkan penyelidik dan penyidiknya untuk menjelaskan kendala yang dihadapi dalam menangani kasus-kasus seperti Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI, Century dan pembayaran pajak PT BCA. Harapannya, kasus-kasus tersebut selesai sebelum masa tugas periode sekarang berakhir.

"Ini kami sedang mengundang lagi (penyelidik dan penyidik) untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda karena kami mengantisipasi adanya praperadilan dan juga mempercepat proses penanganan kasus ini," katanya di gedung KPK, Rabu (25/2).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengaku, kasus-kasus besar tersebut sudah menjadi prioritas empat sampai lima bulan lalu di bawah kepemimpinan Abraham Samad. Adanya pemanggilan terhadap penyidik KPK tentu menghambat proses penanganan yang dilakukan.

"Karena kami membutuhkan situasi yang kondusif untuk bekerja, kami tak ingin memberikan tanggungan kasus yang menumpuk ke periode selanjutnya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad mengatakan, kasus BLBI, Century, dan pajak BCA yang menjerat Hadi Purnomo merupakan prioritas penanganan kasus pada 2015. "Kami tidak ingin meninggalkan hutang kasus setelah masa periode kami berakhir," ujar Samad beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement