REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham. Sebagai pihak tergugat, Kemenkumham belum mengambil sikap resmi apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Akan kami pelajari dahulu putusan tersebut," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo, Rabu (25/2).
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Teguh dalam membacakan putusannya di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Atas putusan ini, SDA mengucapkan rasa terima kasihnya karena keadilan tetap dijunjung tinggi. Mantan Menteri Agama ini mengatakan, putusan ini adalah wujud keadilan atas konflik yang mendera partai berlambang Ka'bah tersebut.
"Keadilan terwujud berkaitan masalah yang diderita PPP," katanya.