REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Malaysia mendeportasi 32 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Deportasi dilakukan setelah dua jam setelah pos pemeriksaan lintas batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dibuka pada pukul 07.00 WIB.
Koordinator P4TKI Entikong, Andi Kusuma Irfandi dalam siaran persnya, Rabu (25/2), mengatakan TKI tersebut dideportasi dari Jabatan Imigresen Bekenu, Malaysia.
Berdasarkan pendataan P4TKI Entikong, diketahui 32 orang tersebut seluruhnya adalah laki-laki dan terdiri dari 12 orang asal Kalbar dan 20 orang berasal dari luar Kalbar. Ke-20 orang tersebut terdiri dari enam orang asal Jawa Barat, lima orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB), empat orang asal Sulawesi Selatan, dua orang asal Sulawesi Barat, dan masing-masing satu orang asal Jawa Tengah, Lampung, Banten dan Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini, P4TKI Entikog mencatat sudah terjadi sembilan gelombang deportasi TKI bermasalah. Sejauh ini sudah 241 TKI yang di deportasi dari Malaysia melalui pintu Entikong.
Salah satu TKI yang dideportasi, Wardi (25 tahun) mengaku kepada petugas P4TKI Entikong ia ditahan selama tiga bulan di Depot Tahanan Imigresen Bekenu lantaran tidak mempunyai izin atau permit kerja selama bekerja di Malaysia.
Rata-rata para WNI-B/TKI-B yang dideportasi hari ini, bermasalah dalam dokumen keimigrasian (tidak memiliki paspor) dan tidak memiliki dokumen resmi (permit kerja) sebagai tenaga kerja asing.
"Setelah didata dan diwawancara kami, 31 orang memilih kepulangan secara mandiri dan ada yang dijemput keluarganya. Hanya satu orang menggunakan fasilitas pemulangan BP3TKI Pontianak melalui Dinas Sosial Kalimantan Barat untuk pulang ke daerah asalnya di Sulawesi Selatan," kata Andi.