REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengungkapkan pengedaran narkoba adalah bentuk kejahatan manusia. Hal ini karena penggunaan narkoba merusak sistem kerja otak sesorang. Narkoba membuat keutuhan manusia berkurang.
Bagaimana tidak, Romli menyebutkan satu gram heroin bisa digunakan hingga 40 orang. Kondisi ini diperparah dari catatan yang menyebutkan jutaan pengguna narkoba yang tidak bisa disembuhkan. Indonesia, menurut Romli, akan memiliki generasi teler.
"Dari sisi kejahatan kita lihat berapa banyak korban yang diakibatkan. Kalau tidak bisa dicegah generasi kita bisa jadi generasi teler," ujar Romli dalam dialog kenegaraan DPD di Jakarta, Rabu (25/2).
Romli menilai, penjatuhan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia sudah dalam posisi yang benar. Penetapan hukuman mati dalam hukum Indonesia diakui dalam konvensi internasional. Menurut Romli, konvensi internasional memang meminta setiap negara untuk menghapus hukuman mati secara bertahap dalam perjanjian ratifikasi protokol. Dan Indonesia tidak pernah menandatangani kesepakatan tentang itu.
"Dalam hukum internasional kita dalam posisi benar. Ini menyangkut kedaulatan hukum dan ini yang harus diterapkan secara konsisten," katanya.