Rabu 25 Feb 2015 18:44 WIB

Pekerja Asing Bakal Ikuti Tes Bahasa Indonesia

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Dwi Murdaningsih
Pencarian beasiswa dan belajar TOEFL (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Pencarian beasiswa dan belajar TOEFL (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indonesia tengah menyusun mekanisme uji kemampuan Bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia. Ada kemungkinan tes Bahasa Indonesia nantinya dalam bentuk Test of Indonesian as Foreign Language (TOIFL).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, M Hanif Dhakiri mengatakan, tes kemampuan Bahasa Indonesia akan diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA  yang akan bekerja di Tanah Air. Rencana penerapan kebijakan tes kemampunan bahasa Indonesia ini, kata dia, seiring dengan kebijakan Kemenaker yang tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) No 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini diharapkan tuntas pada bulan April nanti.

“Uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut kemungkinan akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL  atau Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI),” katanya, di Jakarta, Rabu (25/2). 

Untuk itu, saat ini pihaknya masih mempersiapkan langkah-langkah mekanisme pelaksanaannya. Pihaknya terus melakukan langkah-langkah persiapan untuk mengimplementasikan kebijakan TKA harus dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Rapat-rapat teknis persiapan, kata dia, terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pengembangan dan Pembinaaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Inspektorat Jenderal Kemenaker, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP).  

Sementara untuk Pemberi kerja atau perusahaan yang memperkerjaan TKA diwajibkan mengutamakan tenaga kerja Indonesia (TKI) pada semua jenis jabatan yang tersedia. Namun, bila jabatan tersebut belum dapat diduduki pekerja Indonesia baru boleh mempekerjakan TKA.  Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.

“Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal. Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan tentunya kita akan menolak,” kata Hanif.

Selain itu, dalam mempekerjakan TKA, kata Hanif pemberi kerja atau perusahaan harus menunjuk  pekerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping minimal satu orang, namun kebijakan ini dikecualikan bagi TKA dengan jabatan direksi dan komisaris. “Para TKA yang bekerja di Indonesia harus didampingi tenaga kerja pendamping. Ini untuk memastikan TKA melakukan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja local yang bekerja di perusahaan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement