Rabu 25 Feb 2015 17:28 WIB

PPP Kubu Romi Ajukan Banding

Rep: C05/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Jawa Timur, Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romi) akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menerima gugatan PPP kubu Suryadharma Ali.

Wakil Sekjen DPP PPP Hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Arsul Sani, mengatakan, langkah yang bakal ditempuhnya sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan.

Meski sudah ada putusan PTUN terbaru, Arsul menyatakan sifat tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sebab dalam aturan hukum, ketika ada yang mengajukan banding, otomatis putusan sebelumnya menjadi belum inkracht. ”Kecuali kalau kita tidak banding, maka kubu SDA yang sah secara hukum,” ujarnya, Rabu (25/2).

Ia mengklaim semua pihak mengakui PPP kubu Romi yang sah. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sepakat PPP kubu Romi adalah yang sah secara hukum. ”Karena mereka semua berpatokan pada Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham,” ujarnya.

Sebelumnya PTUN menerima gugatan PPP kubu SDA. Artinya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dinyatakan batal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement