REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romi, Arsul Sani mengatakan akan melakukan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menerima gugatan PPP kubu Suryadarma Ali. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya hukum untuk mencari keadilan.
Arsul menyatakan, meski sudah ada putusan PTUN terbaru, dia menyatakan sifat tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dalam aturan hukum, kata dia, ketika ada yang mengajukan banding, otomatis putusan sebelumnya menjadi belum berkekuatan hukum.
"Kecuali kalau kita tidak banding, maka kubu SDA yang sah secara hukum,” ujarnya, Rabu (25/2)
Dia menyatakan, sejauh ini semua pihak yang ada masih mengakui PPP kubu Romi adalah yang sah. Hal ini, kata dia, mulai dari KPU, Bawaslu dan juga DKPP sepakat kubu Romi adalah yang sah secara hukum.
"Sebab mereka semua berpatokan pada Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham,” ujarnya.
Sebelumnya gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadarma Ali (SDA) akhirnya diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan begitu, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya dinyatakan dibatalkan.
"Keadilan terwujud," ujar SDA Pascaputusan sidang.