Rabu 25 Feb 2015 16:13 WIB

'Keterangan Nurdin Halid Serupa Main Bola di Kebun Singkong'

Rep: c02/ Red: Israr Itah
Waketum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid (tengah).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Waketum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Halid (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hakim sidang mahkamah Partai Golkar Andi Matalatta menyebutkan keterangan Nurdin Halid tentang Munas Bali tidak jelas. Sebab dalam keteranganya, Munas Bali dijalankan sesuai kehendak DPP  dan menyesuaikan dengan anggaan dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) Partai Golkar.

Namun, kata Andi, kubu Ical mengabaikan hasil rapat pimpinan yang posisinya lebih tinggi. Andi pun membuat analogi menarik terkait masa lalu Nurdin.

"Masalah ini serupa main bola di kebun singkong. Tidak ada hasil malah singkong yang rusak," kata Andi Matalatta saat menjawab keterangan Nurdin Halid yang menjelaskan tentang keabsahan Munas Bali dalam sidang mahkamah Partai Golkar, Rabu (25/2).

Nurdin berada di kubu Aburizal Bakrie. Di Munas Bali ia diangkat sebagai salah satu dari sembilan wakil ketua umum.

Nurdin merupakan mantan ketua umum PSSI. Saat menjabat, Nurdin membuat banyak kontroversi, salah satunya dengan tetap menjadi ketua umum meskipun berstatus terhukum.

Andi Matalatta mempertanyakan posisi rapim pada kubu Ical. Namun kubu Ical tetap berlandaskan pada AD dan ART. Sehingga Andi menilai kubu Ical tidak paham dengan posisi rapim dalam partai.

Menurutnya akar permasalahan Partai Golkar dimulai dari usulan jadwal munas yang berbeda. Katanya, ada yang mengusulkan pada 2014 dan ada yang mengusulkan 2015. Namun sebelum diputuskan, kubu Ical menggelar munas di Bali dan membentuk suatu kepengurusan.

 

Saat sidang Andi juga menyayangkan kubu Aburizal tidak hadir selama dua kali sidang mahkamah partai. Sebab berbagai keterangan dari sidang tersebut tidak diketahui oleh kubu Aburizal.

"Saya menyayangkan Anda tidak hadir di munas sebelumnya," kata Andi Matalatta pada Nurdin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement