Rabu 25 Feb 2015 15:39 WIB

‘Terang’ di Balik Keberadaan PLTU Indramayu

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Perusahaan Listrik Negara/PLN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Tanpa listrik, tidak banyak aktifitas yang bisa dilakukan di malam hari. Tanpa listrik pula, aktivitas di siang hari akan terganggu, terutama yang menyangkut perekonomian. Keluhan dari masyarakat, terutama pelaku usaha, pasti akan bermunculan saat terjadi pemadaman listrik meski hanya dalam hitungan jam.

Keberadaan listrik pun menjadi syarat mutlak keberlangsungan suatu perusahaan. Karenanya, cukup atau tidaknya pasokan listrik, akan sangat menentukan keputusan investor untuk menanamkan investasinya di suatu daerah

Menyadari pentingnya arti listrik, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) berupaya memenuhi kebutuhan listrik nasional. Di antaranya dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Salah satu PLTU yang kini sudah beroperasi adalah PLTU Indramayu, yang terletak di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

PLTU dengan kapasitas 3x330 megaWatt itu merupakan bagian dari akselerasi dan implementasi pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 10.000 megaWatt tahap pertama (PLN Fast Track Program 10.000 Megawatt). PLTU yang diresmikan pada 12 Oktober 2011 tersebut mulai dikerjakan sejak 2007. Adapun kontraktor pelaksananya berasal dari konsorsium China National Mechinery Industry Corp (Sinomach), China National Electric Equipment Corp (CNEEC), dan PT Penta Adi Samudera.

Listrik yang dihasilkan PLTU Indramayu selanjutnya disalurkan melalui jaringan 150 kilovolt (kv) ke Gardu Induk Sukamandi dan Kosambi. Setelah itu, didistribusikan melalui jaringan interkoneksi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kv. Dengan demikian, pasokan listrik pada sistim kelistrikan Jawa-Bali menjadi semakin kuat.

Direktur Utama PLN, yang kala itu dijabat Dahlan Iskan, mengungkapkan, keberadaan PLTU Indramayu sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik bagi masyarakat. Apalagi, saat musim kemarau 2011 lalu, PLTA Saguling dan Cirata menurun kapasitasnya karena kekurangan air. Bahkan, penurunan tersebut mencapai 800 megawatt.

Pernyataan senada diungkapkan Sekda Indramayu, Ahmad Bahtiar. Dia menyatakan, manfaat keberadaan PLTU Indramayu bagi Indonesia sangat besar. “Untuk Indramayu juga ada manfaatnya. Ya minimal menyerap lapangan pekerjaan,” tutur Bahtiar, saat ditemui di Indramayu, Selasa, 24 Februari 2015.

Hal senada diungkapkan seorang tokoh muda Indramayu barat, Solihin. Menurutnya, proyek pembangunan PLTU Indramayu sangat bermanfaat, baik secara nasional maupun daerah. Untuk skala nasional, keberadaan PLTU tersebut bisa menyuplai kebutuhan listrik Jawa-Bali.

Sedangkan untuk Indramayu, proyek tersebut telah menyerap banyak tenaga kerja hingga berdampak pada pengurangan pengangguran. Roda perekonomian masyarakat setempat juga ikut tumbuh dan berkembang.

Tak hanya bagi masyarakat umum, lanjut Solihin, keberadaan PLTU Indramayu juga sangat besar manfaatnya bagi petani setempat yang selama ini lahannya terancam abrasi pantai. Pasalnya, PLTU telah membangun breakwater hingga bisa mengurangi dampak abrasi pada lahan-lahan pertanian di sekitar PLTU.

Hal itu dibenarkan seorang petani di Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Durniya. Dia mengaku  sangat bersyukur dengan adanya PLTU. Pasalnya, keberadaan PLTU dapat melindungi sawahnya yang terletak di pinggir pantai dari ancaman abrasi.

Mengingat besarnya manfaat PLTU, Solihin sangat mengharapkan agar rencana pembangunan PLTU 2 Indramayu juga segera terealisasi. Dia pun meminta agar Pemkab Indramayu tidak menolak izin pembangunan PLTU tersebut.

Terkait kasus hukum yang menjerat mantan bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin, dalam pembangunan PLTU 1, Solihin berharap, agar jangan dijadikan alasan bagi Pemkab Indramayu untuk tidak memberikan izin PLTU 2.  Menurutnya, bupati Indramayu harus lebih mengedepankan kepentingan sosial kemasyarakatan dibandingkan masalah politik.

“Supaya kasus itu tidak terulang, intinya harus ada evaluasi dan introspeksi. Pemkab Indramayu tidak perlu takut. Sepanjang aturannya dijalankan dengan baik dan benar, tidak akan ada masalah,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua FPKB DPRD Kabupaten Indramayu itu.

Sementara itu, Sekda Indramayu, Ahmad Bahtiar, mengungkapkan, untuk menghindari terulangnya kasus hukum dalam pembangunan PLTU, maka aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat harus jelas dan utuh. Selama ini, dia menilai, banyak persolan regulasi. “Contohnya ada keppres, tapi tidak ada aturan pelaksananya. Apa yang akan dipedomani?,” kata Bahtiar. N lilis

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement