REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Daerah Jambi mengamankan sebanyak 11 ribu botol atau 600 dus minuman keras oplosan berbagai merek dan ukuran dari salah satu gudang di kawasan Simpang Jerambah Bolong Pall Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman didampingi Kabid Humas AKBP Almansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah ada komplain dan pengaduan dari agen resmi mengenai peredaran miras bermerek di Jambi yang diduga dioplos pada 12 Februari 2015.
Setelah bekerja sama antara pelapor PT Industri Semak Tangerang, tim Polda Jambi melakukan penyelidikan ke daerah diduga sebagai gudang oplosan miras berbagai merek yang beredar di Jambi dan sekitarnya.
Akhirnya anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu gudang di kawasan Jerambah Bolong, Pall Merah Jambi yang melakukan aktivitas pengoplosan miras merek Mcdonald Vodka, Mansion House Vodka dan Whisky, Columbus Whisky, Black Horse Whisky dan Bog Boss Whisky.
Pada saat penangkapan tersebut ditemukan empat orang pekerja asal Pulau Jawa yang sedang melakukan pengoplosan miras berbagai merek tersebut.
Keempat pelaku pengoplosan yang diamankan polisi dari lokasi gudang tersebut adalah Maxus (50 tahun) warga Depok, Jawa Barat, Iwan Suprianto (29), Joko (26) dan Ari (25). Pemilik sekaligus bos miran diketahui bernama RS (50).
"Untuk pelaku RS kini sedang diburu polisi dan anggota saat ini sedang dilokasi untuk mengejar keberadaan pelaku bos miras oplosan itu," kata Bambang.
Kemudian dari lokasi gudang polisi juga menemukan barang bukti mesin pembuat miras oplosan bersama dengan bahan-bahan pembuatnya, mobil truk, ribuan botol kosong untuk miras serta kotak dus. Polisi juga berhasil mengeledah beberapa toko yang menjual miras oplosan dan menyita ratusan botol miras oplosan.
Polisi membutuhkan delapan jam untuk bisa masuk ke dalam gudang.cKapolda Bambang Sudarisman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat, mengetahui serta mencurigai orang yang melakukan aktivitas tidak wajar segera melapor ke polisi.