REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai tindakan PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan dana talangan pembayaran kembali (refund) tiket penumpang Maskapai Lion Air di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tidak memiliki dasar hukum dan janggal.
Kejanggalan itu menurut Said adalah ketika PT AP II (persero) menyatakan menyiapkan Rp 4 miliar untuk pembayaran refund tiket. Ternyata, dana yang dipakai hanya Rp 526.893.500.
Ia mengaku sangat kaget ketika AP II memiliki uang tunai Rp 4 miliar. Satu hal yang juga menjadi pertanyaannya kenapa AP II bisa sedia menyiapkan dana segar sebesar itu dan siapa yang mengeluarkannya. Padahal, kata dia, perusahaan sebesar Lion Air sebenarnya pasti memiliki uang yang banyak di bank.
Berdasarkan pengalamannya, meskipun insiden itu terjadi di hari libur, pihak bank masih bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 1x24 jam, apalagi untuk nasabah yang memiliki rekening dalam jumlah besar. Keanehan lainnya adalah PT AP II yang membayar refund tiket langsung ke penumpang.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN itu mempertanyakan darimana AP II tahu itu benar penumpang pesawat Lion Air, padahal di tiket penumpang (boarding pass) tidak tertera harga tiket. “Kenapa tidak diberikan ke pihak Lion saja karena mereka yang memiliki data-data lengkap penumpang plus harga tiket pesawat kan berbeda-beda. Ini semakin janggal,” katanya.
Namun, kata dia, Menteri BUMN Indonesia Rini Soemarno menyatakan bahwa peristiwa ini tidak melanggar. Menurutnya, boleh-boleh saja kalau menganggap peristiwa ini tidak melanggar. Namun, jika ada kejadian serupa, Menteri BUMN tidak boleh menyebut itu pelanggaran.
Ia menegaskan, tujuannya mengkritisi pemberian dana talangan ini adalah untuk melindungi BUMN. Karena tindakan AP II dinilainya berbahaya.