REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap pasangan suami istri dan pelaku lain yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah itu, Selasa (24/2).
"Penangkapan suami istri itu hasil pengembangan dari para kurir mereka yang telah tertangkap lebih dulu," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otniel Simanjuntak, Selasa (24/2).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari tertangkapnya MR bersama BN warga Banjarmasin di samping Hotel Valeria Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Barat. Dari kedua pelaku itu polisi berhasil melakukan penyitaan barang bukti narkoba sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat 54 gram dan 27 butir ekstasi yang diduga ineks.
Selanjutnya polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan berdasarkan penuturan kedua pelaku MR dan BN, barang haram itu didapat dari HF warga Jalan Veteran Banjarmasin dan HF kemudian ditangkap di Jalan Ahmad Yani Km 2,5 Banjarmasin.
Polisi kembali melakukan penyitaan barang bukti dari tangan HF berupa sab-sabu seberat 50 gram. Namun itu belum cukup bagi polisi dan terus melakukan pengembangan dengan mengintrogasi HF. HF kemudian bersuara dan mengatakan kepada polisi bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari AF dan SN sepasang suami istri yang merupakan warga Jalan Veteran Simpang SMPN 7 Banjarmasin.
Polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap suami-istri yang sedang santai di rumah. Tanpa banyak bicara kedua suami-istri itu digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat.
"Dari lima pelaku itu diketahui bahwa narkoba itu berasal dari sepasang suami istri itu dan kini sudah kami tangkap," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.