Selasa 24 Feb 2015 21:53 WIB

60 Persen Peredaran Narkotika Dikendalikan dari Lapas

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan sekitar 60 persen peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa atau terpdiana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Hampir 60 perseb peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh terdakwa dari dalam Lapas," kata Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi di Kantor Bea Cukai Soekarno - Hatta.

Dijelaskannya, para pelaku mengendalikan dengan menggunakan telpon selular untuk berkomunasi kepada kurir.

Biasanya, para pelaku meminta jaringannya di luar Lapas untuk merekrut kurir seorang wanita dalam menyelundupkan narkotika.

Hal ini untuk menghindari pemeriksaan petugas. Maka itu, modus yang dipakai yakni dengan menyembunyikan benda haran tersebut di dalam pakaiannya.

"Modus yang dipakai masih sama dengan pelaku lainnya. Tetapi, mereka merekrut kurir yakni wanita agar mudah diperoleh," katanya.

Namun, Slamet enggan menyebutkan Lapas yang menjadi tempat terdakwa ditahan tersebut. Dirinya pun tidak menuduh adanya pihak yang bermain dalam kasus tersebut sebab masih dalam penyelidikan.

"Kita fokus pada penanganan pelakunya saja. Terkait adanya handphone yang digunakan pelaku dan sebagainya, itu kewenangan dari Lapas," katanya.

Tetapi, pihak Lapas selalu membantu BNN bila dibutuhkan informasi termasuk penanganan pelaku untuk mengungkap peredaran narkotika. "Pihak Lapas selalu membantu kita," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement