REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (24/2). Melalui kerja sama tersebt, BPK akan mendalami laporan-laporan keuangan dan hasil audit baik yang sudah diterbitkan maupun yang sedang diproses.
"Pada prinsipnya laporan yang sudah kami terbitkan apabila ada hal-hal yang perlu untuk dilakukan pendalaman maka kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan kami akan bekerja sama dengan PPATK. Begitu pula dengan hal-hal yang akan datang," kata Anggota II BPK RI, Agus Joko Pramono usai penandatanganan MoU dengan PPATK, di kantor BPK, Jakarta.
Selama ini, menurut Agus, BPK tidak memiliki kemampuan untuk menentukan jenis transaksi mencurigakan atau tidak. BPK hanya menemukan dalam laporan saat melakukan audit rekening koran dari satu transaksi dengan nilai yang cukup besar.
"Yang kami lihat adalah rekening koran dari satu transaksi yang kami tidak tahu ditransfer kemana secara real karena kami tidak bisa melihat ke pihak ketiga. Kami cuma punyya bukti transfer dan bukti-bukti nota internal yang hanya memperlihatkan ada kode-kode yang tidak bisa kami pastikan," jelasnya.
Laporan-laporan keuangan seperti itu, lanjut dia, selama ini jumlahnya cukup banyak.Khususnya laporan yang menunjukkan transaksi-transaksi yang mengindikasikan adanya unsur kecurangan atau penipuan. Karena itu, melalui kerja sama dengan PPATK diharapkan laporan-laporan tersebut bisa didalami lebih lanjut. Sehingga bisa dipastikan apakah ada transaksi keuangan mencurigakan atau tidak.
"Transaksi seperti ini sangat banyak dari presentasenya. Dan kami akan fokus pada transaksi-transaksi yang kami anggap ada nilai fraud-nya," kata Agus.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, kesepakatan bersama dengan PPATK tersebut merupakan pembaharuan dari kesepakatan bersama tahun 2006. Pembaharuan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup kerja sama BPK dan PPATK meliputi pertukaran informasi, penugasan pegawai, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bantuan, dan pengembangan sistem informasi.
Laporan-laporan hasil audit keuangan BPK yang telah lewat, seperti laporan keuangan terkait kasus Hambalang atau kasus Century menurut Haris bisa didalami lagi. "Misalnya kasus Century dan Hambalang. Kalau ada temuan pidana dilempar ke aparat hukum," ujarnya.
Kepala PPATK M Yusuf mengatakan, kerja sama dengan BPK tidak hanya memudahkan tugas BPK. Jika PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan dari lembaga negara ataupun pejabat negara, menurutnya bisa diteruskan ke BPKP untuk dilakukan proses audit.
"PPATK akan full support BPK dalam mendalami laporan-laporan keuangan negara dan pejabat negara. Ini juga berguna bagi lembaga penegak hukum lainnya," kata Yusuf.