Selasa 24 Feb 2015 20:32 WIB

Kapal Wajib Diasuransikan, Pemilik Mengaku Siap

Rep: C85/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mewajibkan pemilik kapal besar mengasuransikan kapalnya, disambut baik kalangan pemilik kapal.

Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Nasional (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan dukungannya terhadap aturan yang mulai berlaku 1 Maret mendatang.

Carmelita menyebut setiap kapal nasional memang wajib diasuransikan, termasuk asuransi pengangkatan bangkai kapal (wreck removal). Hal ini, lanjutnya, merupakan amanat UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

"Sejauh ini sebenarnya perusahaan pelayaran nasional anggota INSA sudah menaati aturan wajib asuransi tersebut. Meskipun demikian, kita terus mendorong agar kapal-kapal nasional ber-cover asuransi," ujarnya kepada Republika, Selasa (24/2).

Hanya saja, Carmelita menyebut, dalam implementasinya pemerintah diharapkan jangan menunjuk satu perusahaan asuransi untuk melindungi risiko pertanggungan kapal.

Carmelita menilai bila hanya satu perusahaan asuransi saja yang diutus maka akan menghilangkan persaingan yang sehat. "Kami juga minta agar perusahaan asuransi juga harus diukur kemampuan perusahaan asuransi dalam men-cover risiko pertanggungan kapal," lanjutnya.

Carmelita menambahkan INSA sendiri sedari awal sangat menginginkan agar semua kapal wajib diasuransikan sesuai amanat UU. "Tetapi lembaga asuransinya tidak perlu ditunjuk," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement