Selasa 24 Feb 2015 18:05 WIB

Dokter PNS Nyambi, Izin Praktik Bisa Dicabut

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Dokter. Ilustrasi
Foto: *
Dokter. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kekecewaan Bupati Pekalongan Amat Antono terhadap masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) saat melahirkan, ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit. Hal ini karena berdasarkan laporan yang dia terima dari Dinas Kesehatan setempat, kematian ibu melahirkan justru banyak terjadi saat persalinan dilakukan di RS.

Sidak dilakukan dengan mendatangi RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kajen dan RS Islam Pekajangan, Selasa (24/2). Yang memprihatinkan, saat melakukan sidak ke RSUD Kajen, Bupati menemukan ada tiga dokter spesialis berstatus PNS yang datang terlambat sehingga cukup banyak pasien yang harus menunggu.

Menemukan hal ini, Bupati langsung meminta jajaran direksi di RSUD untuk melakukan pembenahan sistem pelayanan. Bahkan Bupati menyatakan akan melakukan pembinaan langsung terhadap ketiga dokter tersebut dan meminta mereka surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan. "Bila yang bersangkutan tidak bisa memperbaikinya, maka akan saya cabut ijin prakteknya," tegasnya

Dia menyebutkan, ketidak-disiplinan dokter berstatus PNS untuk memberi pelayanan di RSUD yang merupakan RS milik daerah, antara lain disebabkan praktik 'nyambi' di kalangan dokter. Ketiga dokter tersebut, selain bekerja di RSUD juga bekerja di beberapa RS swasta. "Ini yang menyebabkan pelayanan di RSUD sering muncul permasalahan," jelasnya. 

Bupati mengaku, sebenarnya tidak akan melarang para dokter spesialis untuk praktik di RS lain seperti RS swasta. Namun karena statusnya sebagai dokter PNS, seharusnya yang bersangkutan memprioritaskan pelayanan di RSUD. "Bukan malah menomor-duakan pelayanan di RSUD," katanya. 

Untuk itu, saat mendatangi RSI Pekajangan, kepada Wakil Direktur RSI Pekajangan dr Wij Dan yang menemuinya, Bupati minta agar masalah ini diperhatijan.

Terkait hal ini, Dr Wij Dan menyampaikan, mulai 1 Maret 2015 mendatang, RSI Pekajangan akan mengembalikan dokter PNS ke Rumah Sakit Umum Daerah. Dijelaskan, pihak RSI Pekajangan selama ini hanya berusaha menyediakan tempat bagi para dokter spesialis untuk praktek diluar jam kerja. "Kondisi riil saat ini, sebagian besar tenaga spesialis di RS swasta memang merupakan dokter pemerintah. Namun bila Bupati menghendaki para dokter PNS ini dikembalikan ke Pemkab, ya akan saya kembalikan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement