Selasa 24 Feb 2015 17:14 WIB

KPK Nilai Putusan Praperadilan BG Merusak Sistem Hukum

Rep: c82/ Red: Angga Indrawan
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain (kiri)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan adalah sebuah kecelakaan hukum. Kecelakaan tersebut, lanjutnya, akan berimplikasi luas terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum. Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan. Kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Mengenai ditolaknya kasasi yang diajukan KPK terkait putusan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zulkarnain mengatakan, pihaknya masih mencari upaya lain yang memungkinkan untuk melawan putusan tersebut.

"Kita pelajari dulu putusannya, kita diskusikan secara internal kemudian kita bicarakan dengan para ahli. Ini juga sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara kita," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, KPK tidak mau terburu-buru mengambil upaya hukum yang lain. KPK, lanjutnya, akan melihat segala kemungkinan yang paling tepat untuk dilakukan.

"Mungkin kita akan diskusikan yang terkait dengan juga dengan hak. Yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement